Optimalisasi Pengelolaan Zakat
dalam Perspektif Kebijakan Fiskal di
Indonesia
( Studi Deskriptif di Badan Amil
Zakat Nasional )
Hamdin Almurdani
A.
Latar Belakang
Masalah
Syariat
Islam sebagai ajaran wahyu dapat dipetakan menjadi dua kelompok. Pertama,
ajaran Islam yang memiliki interkoneksi vertikal, yaitu antara manusia
dengan tuhan. Kedua, ajaran Islam yang memiliki interkoneksi horizontal,
kaitannya bukan hanya antara manusia dengan tuhan, melainkan memiliki
interkoneksi sosial. Salah satu ajaran Islam yang memiliki interkoneksi sosial
adalah zakat. Sebagaimana
yang telah di katakan Al-Quran dalam surat At-Taubat ayat 103.
Zakat yang memiliki interkoneksi sosial, pada dasarnya memiliki potensi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi
umat. Upaya-upaya yang memungkinkan untuk mewujudkan hal tersebut, apabila
basis teoritis sosial
keagamaan tentang zakat, dipadukan dengan struktur kelembagaan dan manajemen
operasional yang tepat guna. Dalam sejarah, lembaga yang berhasil menjadikan
zakat sebagai alat pertumbuhan perekonomian umat adalah Negara. Seperti pada
masa Rasulullah, lembaga yang digunakan untuk memberdayakan zakat, yaitu
Negara. Begitu pun pada masa khalifah Abu Bakar Siddik dan Umar Ibn Khotob,
zakat dikelola oleh Negara. Bahkan Pada masa itu, zakat menjadi salah
satu pendapatan pokok negara.
Melihat alur sejarah zakat yang gemilang di
tangan negara, para pemikir kontemporer mendefinisikan zakat sebagai harta yang
telah ditetapkan oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang, kepada masyarakat
umum atau individu yang bersifat mengikat atau final, tanpa mendapatkan imbalan
tertentu yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kemampuan pemilik harta, yang
dialoasikan untuk memenuhi kebutuhan delapan golongan yang telah ditetapkan
oleh al-quran, serta untuk memenuhi tuntutan politik bagi keuangan islam.[1] Logika penyatuan zakat dengan negara, dengan demikian, menjadi hal yang
mungkin diterapkan pada masa kini atau masa mendatang, jika kita melihat zakat
dalam perspektif pemikir kontemporer. Karena membayar zakat yang hukumnya wajib
dan pemungutannya
dapat dipaksakan, bisa diberlakukan
oleh negara yang memiliki otoritas untuk
melakukan pemaksaan terhadap warganya. Sehingga dana zakat pun bisa terhimpun
dalam skala besar. Akan tetapi, prestasi zakat yang gemilang di tangan negara,
pada akhirnya bernasib malang. Zakat yang pernah melindungi negara dari
kemiskinan, setelah bermunculan madhab-madhab, pada akhirnya harus digantikan
posisinya oleh pajak dan zakat hanya menjadi urusan masing-masing individu
kepada tuhannya.
Dampak
pemisahan zakat dengan negara, pada gilirannya mengakibatkan lemahnya daya
tranformasi zakat dan menguatnya posisi pajak. Sekurang-kurangnya ada tiga
kelemahan yang mendasar yang diakibatkan dari pemisahan zakat dengan Negara. Pertama, kelemahan pada segi filosofisnya. Kedua, kelemahan pada segi struktur dan
kelembagaannya. Ketiga, kelemahan
pada segi manajemen operasionalnya.[2]
Ketiga kelemahan ini satu sama lain saling berjalin kelindan dan meniscayakan
kemunduran zakat dalam mendorong perekonomian umat. Kasusnya seperti di
indonesia, zakat diperkirakan tahun 2013 sebesar Rp. 19 triliun per tahun,
belum lagi jika ditambah dengan infaq, shadaqah dan wakaf. Pada kenyataannya
saat ini baru terkumpul kurang dari 2,5 persennya atau Rp 900 miliar per tahun.
Hal ini menunjukan, dana zakat yang berhasil dihimpun dari masyarakat masih
jauh dari potensi yang sebenarnya. Dengan kata lain, karena zakat tidak
dikelola oleh lembaga yang tepat, akibatnya zakat belum bisa mendongkrak
perekonomian umat.
Di
Indonesia, untuk meningkatkan daya
transformasional zakat, pemerintah dengan DPR menerbitkan UU No.38
Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dan UU No.17 tahun 2000 tentang pajak
penghasilan untuk mengakomodasi umat Islam yang membayar zakat dan pajak. Kemudian Undang-Undang
tersebut, disempurnakan dengan UU No.373 tahun 2003 tentang pelaksanaan dan UU No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Namun pada akhirnya
UU No.38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat di gantikan dengan UU No. 23
tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Di dalam
Undang-Undang yang baru ini, BAZNAS diberikan wewenang sebagai pengelola zakat
nasional, sekaligus yang berhak memverifikasi
berdirinya LAZ. Dengan wewenang BAZNAS tersebut, pengumpulan dana zakat
akan terorganisir secara efektif, dan akan dapat terdistribusikan secara
efisien. Akan
tetapi, keberadaan BAZNAS hanya akan meningkatkan perekonomian bagi kelompok
mayoritas saja, yaitu umat islam. Dan tidak akan berdampak apa-apa pada masalah
kemiskinan yang sedang dihadapi bangsa Indonesia.Dengan demikian, alternatif
optimalisasi potensi zakat dalam meningkatkan perekonomian melalui BAZNAS sebagai pengelolaa zakat nasional, akan
meningkatkan pemberdayaan zakat tetapi tidak akan berdampak signifikan dalam
pemerataan pembangunan ekonomi nasional. Artinya mengembalikan zakat, yang
dimaksud disini zakat mal, ke dalam kekuasaan negara untuk mengumpulkan
,mengelola dan mendistribusikannya harus menjadi bagian integral dalam kebijakan fiskal.
Fenomena diatas, menarik untuk diteliti secara
serius, baik oleh akademisi maupun oleh praktisi. Karena, interkoneksi antara zakat dengan kehidupan social, dan
interkoneksi peran BAZNAZ dengan pengelolaan zakat di Indonesia, bisa
memberikan solusi alternative untuk meningkatkan daya transformasional zakat,
dengan meningkatkan daya pengumpulan dan daya pendistribusian zakat bagi
terciptanya percepatan pertumbuhan ekonomi
muslim Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah:
a.
Bagaimana pengaruh BAZNAS dalam pengumpulan dana zakat di Indonesia ?
b. Bagaimana pengaruh
BAZNAS dalam pendistribusian dana zakat di Indonesia ?
c.
Bagaimana kebijakan pemerintah
dalam pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian dana zakat di indonesia yang
di kelola oleh BAZNAS ?
C.
Tujuan dan
Kegunaan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penelitian
ini adalah:
a. Untuk mengetahui
pengaruh BAZNAS terhadap pengumpulan dana zakat di Indonesia.
b. Untuk mengetahui
pengaruh BAZNAS terhadap pendistribusian dana zakat di Indonesia.
c. Untuk mendeskripsikan
pengaruh zakat sebagai instrument kebijakan fiscal dalam pengumpulan,
pengelolaan dan pendistribusian dana zakat di Indonesia.
Sedangkan kegunaan yang dapat diambil dari penelitian ini di
antaranya adalah:
a.
Secara Teoritis
Penelitian ini
diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi ilmu Manajemen Dakwah,
khususnya di bidang manajemen zakat, infak dan shodaqoh, baik yang berkaitan
dengan akademik teoritik maupun secara prakteknya.
b.
Secara Praktis
Diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan
masukan bagi BAZNAS dalam menyusun kebijakan program sehingga dengan adanya
pengelolaan zakat, infak dan shodaqoh dengan baik, maka zakat akan dapat
dilaksanakan secara tepat guna.
D.
Kerangka
Berfikir
Salah satu persoalan laten dalam konsep ekonomi Islam adalah
persoalan dualisme zakat dan pajak yang harus ditunaikan warga negara yang
Muslim yang tidak mungkin dipersatukan. Sebagian besar ulama fiqh memandang
bahwa zakat adalah kewajiban spiritual seorang Muslim terhadap Tuhannya,
sedangkan pajak adalah kewajibannya terhadap negara.
Untuk itu, perlu diadakan kajian kritis untuk mengintegrasikan
kedua kewajiban itu sehingga kewajiban seorang Muslim terhadap agama dan
negaranya dapat terlaksana secara simultan. Sebaliknya negara juga diuntungkan
karena penerimaan negara dari sektor pajak sesuai dengan yang diharapkan. Pada
gilirannya, pengintegrasian itu perlu diwujudkan dalam kebijakan fiskal negara.
Kebijakan fiskal atau yang sering disebut sebagai “politik fiskal” (fiscal
policy) bisa diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam
bidang anggaran belanja negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya
perekonomian (Reksoprayitno, 1992: 95). Anggaran belanja negara terdiri dari
penerimaan dan pengeluaran.
Sumber-sumber penerimaan pemerintah atau cara-cara yang dapat
ditempuh pemerintah untuk mendapatkan uang pada intinya dapat digolongkan
sebagai berikut (Suparmoko, 2000: 94-95):
a)
Pajak yaitu pembayaran iuran oleh
rakyat kepada pemerintah yang dapat dipaksakan dengan tanpa balas jasa yang
secara langsung dapat ditunjuk. Misalnya pajak pendapatan, pajak kekayaan,
pajak kendaraan bermotor, pajak penjualan, dan lain sebagainya.
b)
Retribusi yaitu suatu pembayaran
dari rakyat kepada pemerintah dengan dapat dilihat langsung adanya hubungan
antara balas jasa yang langsung diterima dengan adanya pembayaran retribusi
tersebut. Misalnya, uang kuliah, rekening listrik, dan sebagainya.
c)
Keuntungan dari perusahaan-perusahaan
negara seperti perusahaan minyak negara, BUMN, BUMD, dan sebagainya.
d)
Denda-denda dan penyitaan yang
dilakukan oleh negara.
e)
Sumbangan masyarakat untuk
jasa-jasa yang diberikan oleh pemerintah seperti pembayaran biaya-biaya
perizinan.
f)
Pencetakan uang kertas. Pemerintah memiliki
kekuasaan untuk mencetak uang kertas sendiri atau meminta kepada Bank Sentral
guna memberikan pinjaman kepada pemerintah. Pencetakan uang harus dilakukan
dengan hati-hati karena kalau dilakukan tanpa perhitungan yang tepat dapat
menimbulkan inflasi.
g)
Hasil undian negara. Dengan undian negara,
pemerintah akan mendapat dana yaitu perbedaan antaa jumlah penerimaan dari
lembaran surat undian yang dapat dijual dengan semua
pengeluaran-pengeluarannya, termasuk hadiah bagi pemenang.
h)
Pinjaman, baik yang berasal dari
dalam maupun luar negeri. Pada umumnya negara sedang berkembang mengandalkan
pembiayaan pembangunan melalui pinjaman.
i)
Hadiah atau hibah. Sumber
penerimaan ini dapat terjadi seperti pihak swasta memberikan hadiah kepada
pemerintah, atau negara sahabat memberikan hibah kepada pemerintah negara
tersebut.
Sedangkan pengeluaran yang dilakukan pemerintah dapat dibedakan
menjadi dua macam (Reksoprayitno, 1992: 92-93):
a.
Pengeluaran konsumsi pemerintah
yang bisa juga disebut government expenditure atau government purchase.
Pengeluaran ini meliputi semua pengeluaran pemerintah di mana pemerintah secara
langsung menerima balas jasanya, seperti pengeluaran pemerintah untuk membayar
gaji para pegawai negeri dan pembelian barang-barang atau jasa-jasa dalam
berbagai bentuknya.
b.
Pengeluaran pemerintah berupa
government transfer. Dalam hal ini pemerintah tidak menerima balas jasa
langsung misalnya, sumbangan pemerintah yang diberikan kepada rakyat yang menderita
akibat bencana alam, tunjangan bagi para penganggur, uang pensiun, subsidi
kepada perusahaan-perusahaan, dan beasiswa.
Dengan demikian, kebijakan fiskal meliputi semua tindakan
pemerintah berupa tindakan memperbesar atau memperkecil jumlah pungutan pajak,
memperbesar atau memperkecil government expenditure dan atau government
transfer yang bertujuan untuk mempengaruhi perekonomian menuju keadaan yang
diiginkan. Dengan kebijakan fiskal pemerintah antara lain dapat mempengaruhi
tingkat pendapatan nasional, kesempatan kerja, investasi nasional, distribusi
penghasilan, dan sebagainya.
Dalam literatur-literatur keuangan negara, ada beberapa teori yang
memberikan pembenaran bagi negara untuk memungut pajak dengan cara yang
dipaksakan.[3]
Teori gaya beli. Menurut teori ini fungsi pemungutan pajak yaitu
mengambil gaya beli dari rumah tangga dalam masyarakat untuk rumah tangga
negara dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dengan tujuan
untuk kesejarahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Adam Smith dalam bukunya Wealth
of Nations mengemukakan empat asas pemungutan pajak yang lazim disebut four
canons of taxation atau the four maxim yaitu :[4]
1.
Equality (persamaan).
Menurut asas ini negara tidak boleh mengadakan diskriminasi di antara para
wajib pajak.
2.
Certainty (kepastian).
Asas ini menekankan bahwa wajib pajak harus jelas dan pasti tentang waktu,
jumlah, dan cara pembayaran pajak.
3.
Conviniency of Payment (asas
menyenangkan). Pajak seharusnya dipungut pada waktu dengan cara yang paling
menyenangkan bagi para wajib pajak.
4.
Low cost of collection (asas
efisiensi). Asas ini menekankan bahwa biaya pemungutan pajak tidak boleh lebih
dari hasil pajak yang akan diterima
Sedangkan fungsi pajak biasanya dibagi menjadi dua yaitu fungsi
budgetaing dan fungsi mengatur.
1)
Fungsi Budgetaing yaitu memasukkan
uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara. Di antara para sarjana ada yang
berpendapat bahwa pajak haruslah ditujukan semata-mata untuk menutup biaya yang
harus dikeluarkan pemerintah dalam menunaikan tugasnya.
2)
Fungsi mengatur (regulerend).
Menurut fungsi ini, pajak juga berfungsi untuk mengatur, sebagai usaha
pemerintah untuk turut campur dalam segala bidang guna menyelenggarakan
tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh pemerintah yang letaknya di luar
bidang keuangan dan fungsi mengatur banyak ditujukan kepada sektor swasta.[5]
Fungsi mengatur sangat penting peranannya sebagai alat
kebijaksanaan pemerintah (fiscal policy) dalam menyelenggarakan
politiknya di segala bidang. Bahkan dalam negara modern, fungsi mengatur justru
menjadi tujuan politik dari pajak. Dalam fungsi mengatur inilah terletak suatu
lapangan yang luas bagi perpajakan, baik dalam bidang ekonomi maupun dalam
bidang sosial budaya.
Dari pembahasan di atas tampak bahwa pajak merupakan instrumen
kebijakan fiskal yang paling diandalkan. Hal ini karena pajak bersifat lebih
longgar dan fleksibel sehingga dapat ditetapkan oleh pemerintah untuk memenuhi
target- target pembangunan ekonomi suatu negara.
Negara dalam pengelolaan zakat pun perlu campur tangan. Hal ini
disebabkan. Pertama, Pemungutan zakat dapat dipaksakan berdasarkan
firman Allah dalam surat al-Tawbah (9) ayat 103. Satu-satunya lembaga yang
mempunyai otoritas untuk melakukan pemaksaan seperti itu dalam sistem demokrasi
adalah negara lewat perangkat pemerintahan, seperti halnya pengumpulan pajak.
Apabila hal ini disepakati, maka zakat akan menjadi salah satu sumber
penerimaan negara.
Kedua, zakat mempunyai potensi untuk turut membantu
pencapaian sasaran pembangunan nasional. Dana zakat yang sangat besar
sebenarnya cukup berpotensi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat jika
disalurkan secara terprogram dalam rencana pembangunan nasional.
Ketiga, agar dana zakat dapat disalurkan secara
tepat, efisien dan efektif sehingga mencapai tujuan zakat itu sendiri seperti
meningkatkan taraf hidup masyarakat. hasil itu dapat ditingkatkan kalau
pengumpulan dan pengelolaannya itu dilakukan oleh negara melalui
perangkat-perangkatnya.
Keempat, memberikan kontrol kepada pengelola negara.
Salah satu penyakit yang masih menggerogoti keuangan Indonesia dan
negara-negara Muslim lainnya adalah korupsi atau penyalahgunaan keuangan
negara. Masuknya dana zakat ke dalam perbendaharaan negara diharapkan akan
menyadarkan mereka bahwa di antara uang yang dikorupsi itu terdapat dana zakat
yang tidak sepantasnya dikorupsi juga.
Zakat merupakan kewajiban keagamaan yang bukan inovasi Al-Qur`an.
Konsep pembayaran pajak keagamaan telah ada di Babilonia kuno yang harus
dibayarkan oleh semua kelas penduduk dari raja sampai rakyat biasa. Pembayaran
tersebut dapat berupa hasil pertanian maupun dalam bentuk uang (Zaman, 1996:
167).
Kewajiban zakat atau pajak keagamaan ini juga dapat ditemukan dalam
Perjanjian Lama (Lev. 27:30; Deut. 14:22; Num. 18:21; Neh. 11:37). Hanya saja obyek
dan jumlah zakat yang dikeluarkan berbeda dengan konsep zakat dalam Islam yang
dibawa Nabi Muhammad SAW.
Di samping itu, secara historis hal ini pernah dilakukan oleh
Khalifah Umar bin Khatab yang juga memungut zakat dari kaum Nasrani Bani
Taghlib. Pada mulanya, Umar telah memutuskan untuk menarik jizyah dari mereka,
tetapi mereka memprotesnya. Akhirnya, Umar memerintahkan untuk memungut zakat
dengan melipatgandakan jumlah zakat yang harus mereka bayar.[6]
Selain subyek zakat yang berupa individu (person), zakat juga dapat
dikenakan kepada badan hukum (recht person) sebagaimana halnya pajak.
Badan-badan hukum tersebut seperti perusahaan-perusahaan yang memiliki kekayaan
baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak. Zakat yang dikenakan kepada
badan-badan hukum tersebut diambil dari saham dan keuntungan
perusahaan-perusahaan tersebut (Qardhawi, 1997: 490-497).
Dengan demikian, dapat ditarik sebuah “benang merah” bahwa perintah
zakat merupakan perintah yang universal. Dengan demikian, dalam konteks
kebijakan fiskal negara, pajak keagamaan (Islam : zakat) dapat dikenakan kepada
seluruh warga negara, tanpa melakukan diskriminasi keagamaan.
Dalam Al-Qur`an harta dikeluarkan zakatnya yaitu emas dan perak
(Q.S. 9:34), tanaman dan buah-buahan (Q.S. 6:141), hasil usaha (Q.S. 2:276)
Barang- barang tambang yang dikeluarkan dari perut bumi (Q.S. 6:141). Selain jenis kekayaan yang disebutkan
tersebut, Al-Qur`an hanya merumuskan apa yang wajib dizakatkan dengan rumusan
yang sangat umum yaitu dengan kata “kekayaan” (amwāl) (Q.S. 9:103; 4:52).[7]
Kemudian Nabi yang menafsirkan tuntutan Al-Qur`an yang masih umum,
menerangkan yang masih samar, memperkhusus yang masih terlalu umum, memberi
contoh konkrit pelaksananaanya, dan membuat prinsip-prinsip aktual dan bisa
diterapkan dalam kehidupan manusia sesuai dengan konteks waktu itu.
Untuk konteks kehidupan perekonomian sekarang yang lebih banyak
bertumpu pada sektor industri dan jasa ketimbang pada olah pertanian dan
peternakan yang tradisional. Dengan pemahaman seperti, zakat dapat dipungut
dari berbagai bentuk kekayaan yang diperoleh dari berbagai jenis usaha yang
berkembang pada zaman modern sekarang ini seperti, zakat investasi pabrik,
gedung, zakat profesi, dan zakat saham dan obligasi. Dengan demikian, obyek
zakat dapat mencakup semua jenis kekayaan baik yang dipunyai perorangan (person)
atau badan hukum (recht person).
Menurut para fuqaha ketentuan tentang tarif zakat yang telah
ditentukan oleh Rasulullah SAW 14 abad silam tidak dapat diperbarui sesuai
dengan perkembangan ekonomi karena akan menyebabkan pergeseran esensi zakat
(Zaman, 1991: 63).
Menyangkut besar kecilnya tarif atau kadar zakat secara absolut
yang harus dibayar oleh masyarakat, Rasulullah s.a.w. menetapkan bahwa hal itu
ditentukan oleh berat ringannya tantangan keadilan dan kesejahteraan yang
dihadapi.
Hal ini berarti bahwa apabila tantangan keadilan dan kemaslahatan
ditemukan lebih berat pada masyarakat yang lain, seperti dalam kehidupan
masyarakat modern sekarang ini, tarif yang ditentukan Nabi Muhammad Saw
tersebut tidak ada halangan untuk diperbesar. Kalau perlu sistem tarif pajak
progresif bisa diterapkan (Rais, 1987: 58-62).
Sasaran distribusi zakat disebutkan dalam Al-Qur`an surat
al-Tawbah:60. Dalam ayat tersebut ada 8 kelompok sasaran pendistribusian zakat
yaitu fakir, miskin, amil, mu’allaf, membebaskan budak (riqāb), orang
yang berutang (gharimīn), fī sabīlillah, dan ibn sabīl. Berikut
dijelaskan masing-masing dan penafsirannya sesuai dengan konteks sekarang.[8]
1.
Fakir
Orang yang
tidak mempunyaiharta dan usaha, atau mempunyai harta atau usaha yang kurang
dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi
belanjanya. kelompok fakir keadaanya lebih kurang beruntung dibanding dengan
kelompok miskin.
1)
Pangan dengan kandungan kalori dan
protein yag memungkinkan pertumbuhan fisik seara wajar;
2)
Sandang yang dapat menutupi aurat dan
melindungi gangguan cuaca;
3)
Papan yang dapat memenuhi kebutuhan
berlindung dan membina kehidupan keluarga secara layak;
4)
Pendidikan yang memungkinkan pihak
bersangkutan mengembangkan tiga potensi dasarnya selaku manusia: kognitif,
afektif, dan psikomotorik.
2.
Miskin.
Pada Umumnya para fuqaha menetapkan kebutuhan
pokok hanya dalam tiga hal yaitu pangan, sandang, dan papan, dan kebutuhan
tersebut sangat minimalis atau sekedar untuk bertahan hidup. Untuk konteks
sekarang, konsep kebutuhan pokok seperti itu jelas perlu penyesuaian. Bukan
saja kuantitasnya tetapi juga kualitasnya sehigga dengan kebutuhan pokok
tersebut manusia bisa hidup secara wajar (Mas’udi, 1991:. 149) . Bedanya,
Dengan
demikian, dana zakat dapat digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana
pertanian sebagai tumpuan kesejahteraan ekonomi rakyat dan pengerian yang luas,
pembangunan sektor industri yang secara langsung berorientasi pada peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak,. Di samping itu, dana zakat juga dapat digunakan
untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dasar sampai tinggi untuk
setiap warga yang memerlukan, pengadaan sarana dan prasarana kesehatan bagi
rakyat, dan pengadaan sarana dan prasarana lain yang erat hubungannya dengan
usaha menyejahterakan rakyat yang berada pada atau di bawah garis kemiskinan.
3.
‘Amilīn.
Dalam
literatur-literatur fiqh yang disebut dengan ‘āmil zakat adalah imam, khalifah
atau amir. Hal ini menunjukkan bahwa yang disebut ‘āmil adalah instasi
pemerintah yang bertugas secara khusus untuk memungut dan mengelola zakat.
Dengan
demikian, apabila dikaitkan dengan hak penerimaan dana zakat, yang disebut āmil
adalah orang-orang dan atau fungsi-fungsi yang terlibat dalam salah satu dari
bidang tanggung jawab sebagai berikut (Mas’udi, 1991: 151):
Pengontrol
kebijakan zakat sebagaimana disepakati oleh rakyat wajib zakat.
1)
Aparat pemungut atau pencatat
zakat.
2)
Aparat administrasi perzakatan.
3)
Segenap aparat departemen teknis
yang bekerja untuk kesejahteraan rakyat dengan dana zakat.
Semua orang
yang terlibat dalam salah satu dari empat tugas tersebut berhak menerima bagian
dari dana zakat dalam ukuran yang disepakati.
4.
Muallaf.
Secara harfiah
“muallafati qulūbuhum” dalam surat al-Tawbah:60 berarti orang yang sedang
dijinakkan artinya. Dengan meminjam ijtihad Umar, pembujukan hati tersebut
bukan semata bertujuan agar mereka tetap masuk dalam komunitas Muslim, tetapi
lebih agar mereka memilih jalan hidup sesuai dengan jalan hidup kaum Muslim
yang sebenarnya, yaitu jalan hidup yang sesuai dengan fitrah manusia.
Dengan
pengertian ini, maka dana zakat dapat digunakan untuk menyadarkan kembali
anggota masyarakat yang terperosok ke jalan hidup yang berlawanan dengan fitrah
kemanusiaan seperti penyalahgunaan narkotika dan sejenisnya.
5.
Riqāb.
Secara harfiah
riqāb adalah orang dengan status budak. Untuk masa sekarang, manusia dengan
status budak belian seperti ini sudah tidak ada lagi. Akan tetapi, apabila
dilihat maknanya secara lebih dalam arti riqāb merujuk pada kelompok manusia
yang tertindas dan dieksploitasi oleh manusia lain, baik secara personal maupun
struktural.
Dengan
pengertian ini, dana zakat untuk kategori riqāb dapat digunakan untuk
“memerdekakan” orang atau kelompok masyarakat yang sedang dalam keadaan
tertindas dan kehilangan haknya untuk menentukan arah hidupnya sendiri. Dengan
demikian, dana zakat dapat digunakan untuk membantu buruh-buruh rendahan dan
kuli-kuli kasar dari hegemoni majikan mereka dan lain-lain(Mas’udi, 1991:
156).
6.
Gharimīn.
Secara harfiah
“gharimīn” adalah orang-orang yang tertindih hutang. Untuk konteks sekarang,
pengertian ini masih relevan. Akan tetapi, di samping penggunaan dana zakat
yang bersifat kuratif atau memberikan bantuan setelah terjadinya kebangkrutan
atau kepailitan orang yang berutang tersebut, dana zakat seharusnya juga dapat
digunakan untuk mencegah terjadinya kebangkrutan tersebut dengan menyuntikkan
dana agar usaha seseorang yang terancam bangkrut dapat pulih kembali dan tidak
jadi pailit.
7.
Fī sabīlillāh
Menurut Masdar
F. Mas’udi, istilah “fī sabīlillāh” memiliki dua pengertian. Dalam pengertian
negatif, fī sabīlillāh berarti berperang memerangi kekafiran. Sedangkan menurut
pengertian positifnya, fī sabīlillāh berarti menegakkan “jalan Allah” itu
sendiri (Mas’udi, 1991: 159). Jalan Allah itu diartikan sebagai “cita
kebaikan-kebaikan-Nya yang universal, yang mengatasi batas kepercayaan, suku,
ras, dan batas-batas formal lainnya.” Rinciannya bisa macam-macam, tetapi
pangkalnya adalah kemaslahatan bersama.
8.
Ibn Sabīl.
Para fuqaha
selama ini mengartikan ibnu sabīl sebagai “musafir yang kehabisan bekal”.
Meskipun tidak salah dan masih relevan, namun pengertian ini sangat sempit.
Untuk konteks sekarang, pengertian ibnu sabīl dapat dikembangkan bukan sekedar
pada “pelancong” yang kehabisan bekal, tetapi juga terhadap orang atau kelompok
masyarakat yang “terpaksa” menanggung kerugian atau kemalangan ekonomi karena
sesuatu yang tidak disengaja seperti karena bencana alam, wabah penyakit, dan
peperangan.
Dengan pengertian ini, maka dana zakat dapat digunakan tidak saja
untuk keperluan musafir yang kehabisan bekal, tetapi juga untuk keperluan
pengungsi baik karena alasan politik maupun karena alasan lingkungan alam
seperti banjir, tanah longsor, kebakaran, dan sebagainya.
Kedelapan kelompok sasaran zakat tersebut dapat dikelompokkan
menjadi lima sasaran yaitu (Oran dan Rashid, 1991: 111):
1.
Redistribusi pendapatan ekonomi dan
sosial.
2.
Tujuan-tujuan politis.
3.
Administrasi zakat.
4.
Pembiayaan proyek-proyek
sosial.
5.
Kesejahteraan umum.
E.
Langkah-Langkah
Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Jenis penelitian
ini merupakan penelitian kualitatif. penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library
Research). Dalam hal ini penulis memanfaatkan riset pustaka yang mana dalam
riset pustaka tidak hanya sekedar membaca dan mencatat literatur namun juga
berkenaan dengan kegiatan mengolah bahan penelitian (Mestika Zed, 2004: 3).
Dalam konteks ini, peneliti dalam memperoleh data tidak diwujudkan dalam bentuk
angka, namun data itu diperoleh dalam bentuk penjelasan dan berbagai uraian
yang berbentuk lisan maupun tulisan.
2.
Metode Penelitian
Metode
penelitian ini bersifat deskriptif, menjelaskan analisis korelasional antara
zakat sebagai pendapatan ekonomi islam dan pajak sebagai pendapatan pemerintah
melalui kebijakan fiskal untuk mensejahterakan masyarakat.
3.
Sumber Data
Yang dimaksud
sumber data dalam penelitian ini adalah subyek darimana data ini diperoleh
(Arikunto, 2002: 107). Adapun sumber data dalam penelitian ini dibagi menjadi
dua, yakni sumber data primer dan sumber data sekunder.
a)
Sumber data primer
Sumber data primer merupakan data
yang diperoleh secara langsung dari obyek penelitian sebagai sumber informasi
yang dicari (Moleong, 2001: 112). Dalam aplikasinya, sumber data primer berupa
buku karya Nuruddin Mhd. Ali Mas’udi yang berjudul “zakat sebagai instrumen
kebijakan fiskal” beserta tulisan-tulisan Nuruddin dalam buku, artikel,
majalah koran, maupun di internet.
b)
Sumber data sekunder
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan
segala data tertulis yang berhubungan dengan tema yang bersangkutan baik itu
dari buku,jurnal, skripsi, tesis, surat kabar dan penelitian-penelitian lain.
4.
Tehnik Pengumpulan Data
Data dalam
penelitian ini akan kami kumpulkan menggunakan metode; yang pertama metode
dokumentasi. Dokumentasi yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang
berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat,
agenda, dan sebagainya (Arikunto,1998 : 236). Data-data tersebut tidak hanya
penulis kumpulkan tetapi juga penulis olah sesuai dengan metodologi yang digunakan.
Data yang kami maksud dalam penelitian ini adalah data primer yang telah
disebutkan di atas.
Kedua, dengan
menggunakan metode wawancara. Wawancara adalah suatu dialog yang dilakukan oleh
pewawancara untuk memperoleh informasi dari terwawancara (Arikunto, 1992: 126).
Proses wawancara di sini dilakukan secara sistematis dan berlandaskan pada tujuan
penelitian guna memperoleh informasi yang akurat dari responden.
5.
Analisis Data
Analisis data
adalah proses menguraikan data ke dalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan
diinterpretasikan (Singarimbun, 1989: 263). Analisis data bermaksud
pertama-tama mengorganisasikan data. Pekerjaan analisis data dalam hal ini
ialah mengatur, mengurutkan, mengelompokkan, memberikan kode dan
mengkategorikannya (Moleong, 2004: 103). Metode yang penulis gunakan dalam
penelitian ini adalah analisis manajemen zakat.
Daftar Pustaka
Al-Qardawi,
Yusuf. 1997. Hukum Zakat, Edisi terjemahan (Bogor: Litera AntarNusa).
Rasjid, Sulaiman, Haji. 2011. Fiqih Islam (Bandung : Sinar
Baru Algensindo).
Ahmed, Shaikh
Mahmud. 1947. Economics of Islam (Delhi: Idarat-i Adabiyat-i)
Ali, Muhamamad
Daud. 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf (Jakarta: UI
Press)
Bohari. 2002. Pengantar
Hukum Pajak (Jakarta: Raja Grafindo Persada).
Brotodihardjo,
Santoso. 1998. Pengantar Ilmu Hukum Pajak (Bandung: Refika Aditama)
Chapra, Umer.
2001. Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam. terjemahan The Future
of Economics an Islamic Perspective (Jakarta: Gema Insani Press)
Khan, Muhammad
Akram. 1983. Issues in Islamic Economics (Lahore: Islamic Publication
Ltd)
Mas’udi,
Masdar Farid. 1991. Agama Keadilan Risalah Zakat (Pajak) dalam Islam
(Jakarta: Pustaka Firdaus).
Nuruddin Mhd.
Ali. 2006 . ZAKAT Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal (Jakarta:
Rajawali Pers).
[1] Ali. Nuruddin Mhd. 2006. Zakat sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal (Jakarta
: Rajawali Pers), hlm. 7.
[2] F. Mas’udi Masdar. 2005. Menggagas Ulang Zakat sebagai Etika Pajak
dan Belanja Negara untuk Rakyat (Bandung : Mizan), hlm. 18 – 19.
[3] Bohari. 2002. Pengantar Hukum
Pajak (Jakarta: Raja Grafindo Persada), hlm. 36-38
[4] Ibid, hlm. 41-42
[5] Ibid, hlm. 133
[6] Al-Qardawi, Yusuf. 1997. Hukum
Zakat, Edisi terjemahan (Bogor: Litera AntarNusa), hlm. 100 – 102.
[7] Rasjid, Sulaiman, Haji. 2011. Fiqih Islam (Bandung
: Sinar Baru Algensindo), hlm. 193 – 197.
[8]
Ibid, hlm. 213 – 215.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer