Senin, 27 Oktober 2014

BELAJAR BAHASA INDONESIA MELALUI WE (E-LEARNING)



BELAJAR BAHASA INDONESIA KREATIF MELALUI PEMBELAJARAN BERBASIS WEB (E-LEARNING)
Oleh : Yohana Akmalia

I.              PENDAHULUAN
Peran internet tidak dapat dilepaskan dari bidang pendidikan. Adanya Internet membuka sumber informasi yang tadinya susah diakses. Akses terhadap sumber informasi bukan menjadi malasah lagi. Perpustakaan merupakan salah satu sumber informasi yang mahal harganya. Adanya Internet memungkinkan seseorang di Indonesia untuk mengakses perpustakaan di perguruan tinggi dalam maupun luar negeri (digital liberary). Sudah banyak cerita tentang pertolongan Internet dalam pembuatan makalah, penelitian dan tugas akhir. Tukar menukar informasi atau tanya jawab dengan guru, dosen, pakar dapat dilakukan melalui Internet. Tanpa adanya Internet banyak tugas akhir, skripsi, makalah dan thesis yang mungkin membutuhkan waktu yang lebih banyak untuk diselesaikan.
Kerjasama antar guru dan siswa yang jarak dan letaknya berjauhan secara fisik dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Teknologi internet hadir sebagai media yang multifungsi. Komunikasi melalui internet dapat dilakukan secara interpesonal (misalnya e-mail dan chatting) atau secara masal, yang dikenal one to many communication (misalnya mailing list). Internet juga mampu hadir secara real time audio visual seperti pada metoda konvensional dengan adanya aplikasi teleconference. Berdasarkan hal tersebut, maka internet sebagai media pendidikan mampu menghadapkan karakteristik yang khas, yaitu : (a). sebagai media interpersonal dan massa (b) bersifat interaktif (c). memungkinkan komunikasi secara sinkron maupun asinkron.
Karakteristik ini memungkinkan pelajar melakukan komunikasi dengan sumber ilmu secara lebih luas bila dibandingkan dengan hanya menggunakan media konvensional. Teknologi internet menunjang pelajar yang mengalami keterbatasan ruang dan waktu untuk tetap dapat menikmati pendidikan. Metoda talk dan chalk, dapat dimodifikasi dalam bentuk komunikasi melalui e-mail, mailing list, dan chatting.
Salah model pembelajaran yang menggunakan internet sebagai medianya adalah model pembelajaran berbasis web atau biasa disebut dengan e learning. E-Learning adalah pembelajaran jarak jauh (distance Learning) yang memanfaatkan teknologi komputer, jaringan komputer dan/atau Internet. E-Learning memungkinkan pembelajar untuk belajar melalui komputer di tempat mereka masing-masing tanpa harus secara fisik pergi mengikuti pelajaran/perkuliahan di kelas. E-Learning sering pula dipahami sebagai suatu bentuk pembelajaran berbasis web yang bisa diakses dari intranet di jaringan lokal atau internet. Sebenarnya materi e-Learning tidak harus didistribusikan secara on-line baik melalui jaringan lokal maupun internet, distribusi secara off-line menggunakan media CD/DVD pun termasuk pola e-Learning. Dalam hal ini aplikasi dan materi belajar dikembangkan sesuai kebutuhan dan didistribusikan melalui media CD/DVD, selanjutnya pembelajar dapat memanfatkan CD/DVD tersebut dan belajar di tempat di mana dia berada.
Dengan diterapkannya model pembelajaran e learning, diharapkan siswa lebih termotivasi dan dapat meningkatkan prestasi pada mata pelajaran bahasa Indonesia, sehingga judul pada tulisan ilmiah ini adalah pembelajaran bahasa Indonesia kreatif melalui pembelajaran berbasis web.
II.           ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Pembelajaran adalah suatu sistem yang bertujuan untuk membantu proses belajar siswa, yang berisi serangkaian peristiwa yang dirancang, disusun sedemikian rupa untuk mempengaruhi dan mendukung terjadinya proses belajar siswa yang bersifat internal. E Learning berasal dari kata electronic yang berarti elektronik dan learning yang berarti pembelajaran, sehingga dapat diartikan bahwa e learning adalah metode atau proses pembelajaran melalui wahana atau sarana elektronik.  Dengan kata lain e learning merupakan proses pembelajaran yang dilaksanakan atau didukung dengan penggunaan sarana atau materi pembeljaran digital. Dalam pelaksanannya, terdapat interaksi on line antara siswa dan guru mereka maupun dengan teman mereka sendiri. E learning pada umumnya dilaksanakan melalui internet, meski ada pula yang menggunakan teknologi lain seperti CD Room.
Pembelajaran berbasis web merupakan suatu kegiatan pembelajaran yang memanfaatkan media situs (website) yang bisa diakses melalui jaringan internet. Pembelajaran berbasis web atau yang disebut dengan “web based learning” merupakan salah satu jenis penerapan dari pembelajaran elektronik (e learning). Definisi tersebut menyatakan bahwa e learning merupakan proses dan kegiatan penerapan pembelajaran berbasis web (web based learning), pembelajaran berbasis computer, kelas virtual, dan kelas digital. Materi-materi dalam kegiatan pembelajaran elektronik tersebut kebanyakan dihantar melalui media internet, intranet, tape video, atau audio, penyiaran melalui satelit, televise interaktif serta CD Room.
Kelebihan pembelajaran berbasis web dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran bahasa Indonesia, sebagai berikut.
1.        Memungkinkan setiap orang di manapun, kapanpun untuk mempelajari materi bahasa Indonesia.
2.        Pembelajar dapat sesuai dengan karakteristik dan langkahnya, karena pembelajaran berbasis web  membuat pembelajaran menjadi bersifat individual.
3.        Kemampuan untuk membuat tautan (link), sehingga pembelajar dapat mengakses informasi dari berbagai sumber, baik di dalam maupun luar lingkungan belajar.
4.        Sangat potensial sebagai sumber belajar bagi pembelajar yang tidak memiliki cukup waktu untuk belajar.
5.        Dapat mendorong pembelajar untuk lebih aktif dan mandiri di dalam belajar.
6.        Menyediakan sumber belajar tambahan yang digunakan untuk memperkaya materi pembelajaran.
7.        Menyediakan mesin pencari yang dapat digunakan untuk mencari informasi yang mereka butuhkan.
8.        Isi dari materi pelajaran dapat di update dengan mudah.
Selanjutnya pemanfaatan internet yang merupakan pendukung dari model pembelajaran berbasis web dalam pembelajaran bahasa Indonesia, sebagai berikut.
a.       Dimungkinkan terjadinya distribusi pendidikan ke semua penjuru tanah airdan kapasitas daya tampung yang tidak terbatas, karena tidak memerlukan ruang kelas.
b.      Proses pembelajaran tidak terbatas oleh waktu seperti halnya tatap muka biasa.
c.       Pembelajaran dapat memilih topic atau bahan ajar yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masing-massing.
d.      Lama waktu belajar juga tergantung pada kemampuan masing-masing siswa.
e.       Adanya keakuratan dan kekinian materi pembelajaran.
f.       Pembelajaran dapat dilakukan secara interaktif, sehingga menarik siswa dan memungkinkan pihak berkepentingan (orang tua siswa maupun guru) dapat turut serta menyukseskan proses pembelajaran dengan cara mengecek tugas-tugas yang dikerjakan siswa secara online.

III.        SIMPULAN DAN REKOMENDASI
Pembelajaran adalah suatu sistem yang bertujuan untuk membantu proses belajar siswa, yang berisi serangkaian peristiwa yang dirancang, disusun sedemikian rupa untuk mempengaruhi dan mendukung terjadinya proses belajar siswa yang bersifat internal. E Learning berasal dari kata electronic yang berarti elektronik dan learning yang berarti pembelajaran, sehingga dapat diartikan bahwa e learning adalah metode atau proses pembelajaran melalui wahana atau sarana elektronik.
Kelebihan pembelajaran berbasis web dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran bahasa Indonesia, sebagai berikut.
1)        Memungkinkan setiap orang di amna pun, kapun pun untuk mempelajari materi bahasa Indonesia.
2)        Pembelajar dapat sesuai dengan karakteristik dan langkahnya, karena pembelajaran berbasis web  membuat pembelajaran menjadi bersifat individual.
3)        Kemampuan untuk membuat tautan (link), sehingga pembelajar dapat mengakses informasi dari berbagai sumber, baik di dalam maupun luar lingkungan belajar.
4)        Sangat potensial sebagai sumber belajar bagi pembelajar yang tidak memiliki cukup waktu untuk belajar.
5)        Dapat mendorong pembelajar untuk lebih aktif dan mandiri di dalam belajar.
6)        Menyediakan sumber belajar tambahan yang digunakan untuk memperkaya materi pembelajaran.
7)        Menyediakan mesin pencari yang dapat digunakan untuk mencari informasi yang mereka butuhkan.
8)        Isi dari materi pelajaran dapat di update dengan mudah.
Selanjutnya pemanfaatan internet yang merupakan pendukung dari model pembelajaran berbasis web dalam pembelajaran bahasa Indonesia, sebagai berikut.
a.       Dimungkinkan terjadinya distribusi pendidikan ke semua penjuru tanah airdan kapasitas daya tampung yang tidak terbatas, karena tidak memerlukan ruang kelas.
b.      Proses pembelajaran tidak terbatas oleh waktu seperti halnya tatap muka biasa.
c.       Pembelajaran dapat memilih topic atau bahan ajar yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masing-massing.
d.      Lama waktu belajar juga tergantung pada kemampuan masing-masing siswa.
e.       Adanya keakuratan dan kekinian materi pembelajaran.
f.       Pembelajaran dapat dilakukan secara interaktif, sehingga menarik siswa dan memungkinkan pihak berkepentingan (orang tua siswa maupun guru) dapat turut serta menyukseskan proses pembelajaran dengan cara mengecek tugas-tugas yang dikerjakan siswa secara online.

IV.       


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Rabu, 19 Maret 2014

Proposal Judul Skripsi Tentang Zakat



Optimalisasi Pengelolaan Zakat dalam Perspektif Kebijakan Fiskal di Indonesia
( Studi Deskriptif di Badan Amil Zakat Nasional )
Hamdin Almurdani

A.    Latar Belakang Masalah
Syariat  Islam sebagai ajaran wahyu dapat dipetakan menjadi dua kelompok. Pertama, ajaran Islam yang memiliki interkoneksi vertikal, yaitu antara manusia dengan tuhan. Kedua, ajaran Islam yang memiliki interkoneksi horizontal, kaitannya bukan hanya antara manusia dengan tuhan, melainkan memiliki interkoneksi sosial. Salah satu ajaran Islam yang memiliki interkoneksi sosial adalah zakat. Sebagaimana yang telah di katakan Al-Quran dalam surat At-Taubat ayat 103.
Zakat yang memiliki interkoneksi sosial, pada dasarnya memiliki potensi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi umat. Upaya-upaya yang memungkinkan untuk mewujudkan hal tersebut, apabila basis teoritis sosial keagamaan tentang zakat, dipadukan dengan struktur kelembagaan dan manajemen operasional yang tepat guna. Dalam sejarah, lembaga yang berhasil menjadikan zakat sebagai alat pertumbuhan perekonomian umat adalah Negara. Seperti pada masa Rasulullah, lembaga yang digunakan untuk memberdayakan zakat, yaitu Negara. Begitu pun pada masa khalifah Abu Bakar Siddik dan Umar Ibn Khotob, zakat dikelola oleh Negara. Bahkan Pada masa itu, zakat menjadi salah satu  pendapatan pokok negara.
Melihat alur sejarah zakat yang gemilang di tangan negara, para pemikir kontemporer mendefinisikan zakat sebagai harta yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang, kepada masyarakat umum atau individu yang bersifat mengikat atau final, tanpa mendapatkan imbalan tertentu yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kemampuan pemilik harta, yang dialoasikan untuk memenuhi kebutuhan delapan golongan yang telah ditetapkan oleh al-quran, serta untuk memenuhi tuntutan politik bagi keuangan islam.[1] Logika penyatuan zakat dengan negara, dengan demikian, menjadi hal yang mungkin diterapkan pada masa kini atau masa mendatang, jika kita melihat zakat dalam perspektif pemikir kontemporer. Karena membayar zakat yang hukumnya wajib dan pemungutannya dapat dipaksakan, bisa diberlakukan oleh negara yang  memiliki otoritas untuk melakukan pemaksaan terhadap warganya. Sehingga dana zakat pun bisa terhimpun dalam skala besar. Akan tetapi, prestasi zakat yang gemilang di tangan negara, pada akhirnya bernasib malang. Zakat yang pernah melindungi negara dari kemiskinan, setelah bermunculan madhab-madhab, pada akhirnya harus digantikan posisinya oleh pajak dan zakat hanya menjadi urusan masing-masing individu kepada tuhannya.
Dampak pemisahan zakat dengan negara, pada gilirannya mengakibatkan lemahnya daya tranformasi zakat dan menguatnya posisi pajak. Sekurang-kurangnya ada tiga kelemahan yang mendasar yang diakibatkan dari pemisahan zakat dengan Negara. Pertama,  kelemahan pada segi filosofisnya. Kedua, kelemahan pada segi struktur dan kelembagaannya. Ketiga, kelemahan pada segi manajemen operasionalnya.[2] Ketiga kelemahan ini satu sama lain saling berjalin kelindan dan meniscayakan kemunduran zakat dalam mendorong perekonomian umat. Kasusnya seperti di indonesia, zakat diperkirakan tahun 2013  sebesar Rp. 19 triliun per tahun, belum lagi jika ditambah dengan infaq, shadaqah dan wakaf. Pada kenyataannya saat ini baru terkumpul kurang dari 2,5 persennya atau Rp 900 miliar per tahun. Hal ini menunjukan, dana zakat yang berhasil dihimpun dari masyarakat masih jauh dari potensi yang sebenarnya. Dengan kata lain, karena zakat tidak dikelola oleh lembaga yang tepat, akibatnya zakat belum bisa mendongkrak perekonomian umat.
Di Indonesia, untuk meningkatkan daya transformasional zakat, pemerintah dengan DPR menerbitkan UU No.38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dan UU No.17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan untuk mengakomodasi umat Islam yang membayar zakat dan pajak. Kemudian Undang-Undang tersebut, disempurnakan dengan UU No.373 tahun 2003 tentang pelaksanaan dan UU No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Namun pada akhirnya UU No.38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat di gantikan dengan UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Di dalam Undang-Undang yang baru ini, BAZNAS diberikan wewenang sebagai pengelola zakat nasional, sekaligus yang berhak memverifikasi  berdirinya LAZ. Dengan wewenang BAZNAS tersebut, pengumpulan dana zakat akan terorganisir secara efektif, dan akan dapat terdistribusikan secara efisien. Akan tetapi, keberadaan BAZNAS hanya akan meningkatkan perekonomian bagi kelompok mayoritas saja, yaitu umat islam. Dan tidak akan berdampak apa-apa pada masalah kemiskinan yang sedang dihadapi bangsa Indonesia.Dengan demikian, alternatif optimalisasi potensi zakat dalam meningkatkan perekonomian melalui BAZNAS sebagai pengelolaa zakat nasional, akan meningkatkan pemberdayaan zakat tetapi tidak akan  berdampak signifikan dalam pemerataan pembangunan ekonomi nasional. Artinya mengembalikan zakat, yang dimaksud disini zakat mal, ke dalam kekuasaan negara untuk mengumpulkan ,mengelola dan mendistribusikannya harus menjadi bagian  integral dalam kebijakan fiskal.
Fenomena diatas, menarik untuk diteliti secara serius, baik oleh akademisi maupun oleh praktisi. Karena, interkoneksi antara zakat dengan kehidupan social, dan interkoneksi peran BAZNAZ dengan pengelolaan zakat di Indonesia, bisa memberikan solusi alternative untuk meningkatkan daya transformasional zakat, dengan meningkatkan daya pengumpulan dan daya pendistribusian zakat bagi terciptanya percepatan pertumbuhan ekonomi  muslim Indonesia.
B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
a.        Bagaimana pengaruh BAZNAS dalam pengumpulan dana zakat di Indonesia ?
b.       Bagaimana pengaruh BAZNAS dalam pendistribusian dana zakat di Indonesia ?
c.        Bagaimana kebijakan pemerintah dalam pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian dana zakat di indonesia yang di kelola oleh BAZNAS ?

C.    Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah:
a.       Untuk mengetahui pengaruh BAZNAS terhadap pengumpulan dana zakat di Indonesia.
b.       Untuk mengetahui pengaruh BAZNAS terhadap pendistribusian dana zakat di Indonesia.
c.       Untuk mendeskripsikan pengaruh zakat sebagai instrument kebijakan fiscal dalam pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian dana zakat di Indonesia.
Sedangkan kegunaan yang dapat diambil dari penelitian ini di antaranya adalah:
a.      Secara Teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi ilmu Manajemen Dakwah, khususnya di bidang manajemen zakat, infak dan shodaqoh, baik yang berkaitan dengan akademik teoritik maupun secara prakteknya.
b.     Secara Praktis
Diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi BAZNAS dalam menyusun kebijakan program sehingga dengan adanya pengelolaan zakat, infak dan shodaqoh dengan baik, maka zakat akan dapat dilaksanakan secara tepat guna.

D.    Kerangka Berfikir
Salah satu persoalan laten dalam konsep ekonomi Islam adalah persoalan dualisme zakat dan pajak yang harus ditunaikan warga negara yang Muslim yang tidak mungkin dipersatukan. Sebagian besar ulama fiqh memandang bahwa zakat adalah kewajiban spiritual seorang Muslim terhadap Tuhannya, sedangkan pajak adalah kewajibannya terhadap negara.
Untuk itu, perlu diadakan kajian kritis untuk mengintegrasikan kedua kewajiban itu sehingga kewajiban seorang Muslim terhadap agama dan negaranya dapat terlaksana secara simultan. Sebaliknya negara juga diuntungkan karena penerimaan negara dari sektor pajak sesuai dengan yang diharapkan. Pada gilirannya, pengintegrasian itu perlu diwujudkan dalam kebijakan fiskal negara.
Kebijakan fiskal atau yang sering disebut sebagai “politik fiskal” (fiscal policy) bisa diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian (Reksoprayitno, 1992: 95). Anggaran belanja negara terdiri dari penerimaan dan pengeluaran.
Sumber-sumber penerimaan pemerintah atau cara-cara yang dapat ditempuh pemerintah untuk mendapatkan uang pada intinya dapat digolongkan sebagai berikut (Suparmoko, 2000: 94-95):
a)       Pajak yaitu pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang dapat dipaksakan dengan tanpa balas jasa yang secara langsung dapat ditunjuk. Misalnya pajak pendapatan, pajak kekayaan, pajak kendaraan bermotor, pajak penjualan, dan lain sebagainya.
b)      Retribusi yaitu suatu pembayaran dari rakyat kepada pemerintah dengan dapat dilihat langsung adanya hubungan antara balas jasa yang langsung diterima dengan adanya pembayaran retribusi tersebut. Misalnya, uang kuliah, rekening listrik, dan sebagainya. 
c)       Keuntungan dari perusahaan-perusahaan negara seperti perusahaan minyak negara, BUMN, BUMD, dan sebagainya.
d)      Denda-denda dan penyitaan yang dilakukan oleh negara. 
e)       Sumbangan masyarakat untuk jasa-jasa yang diberikan oleh pemerintah seperti pembayaran biaya-biaya perizinan. 
f)        Pencetakan uang kertas. Pemerintah memiliki kekuasaan untuk mencetak uang kertas sendiri atau meminta kepada Bank Sentral guna memberikan pinjaman kepada pemerintah. Pencetakan uang harus dilakukan dengan hati-hati karena kalau dilakukan tanpa perhitungan yang tepat dapat menimbulkan inflasi. 
g)       Hasil undian negara. Dengan undian negara, pemerintah akan mendapat dana yaitu perbedaan antaa jumlah penerimaan dari lembaran surat undian yang dapat dijual dengan semua pengeluaran-pengeluarannya, termasuk hadiah bagi pemenang. 
h)      Pinjaman, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Pada umumnya negara sedang berkembang mengandalkan pembiayaan pembangunan melalui pinjaman. 
i)        Hadiah atau hibah. Sumber penerimaan ini dapat terjadi seperti pihak swasta memberikan hadiah kepada pemerintah, atau negara sahabat memberikan hibah kepada pemerintah negara tersebut. 

Sedangkan pengeluaran yang dilakukan pemerintah dapat dibedakan menjadi dua macam (Reksoprayitno, 1992: 92-93):
a.       Pengeluaran konsumsi pemerintah yang bisa juga disebut government expenditure atau government purchase. Pengeluaran ini meliputi semua pengeluaran pemerintah di mana pemerintah secara langsung menerima balas jasanya, seperti pengeluaran pemerintah untuk membayar gaji para pegawai negeri dan pembelian barang-barang atau jasa-jasa dalam berbagai bentuknya. 
b.       Pengeluaran pemerintah berupa government transfer. Dalam hal ini pemerintah tidak menerima balas jasa langsung misalnya, sumbangan pemerintah yang diberikan kepada rakyat yang menderita akibat bencana alam, tunjangan bagi para penganggur, uang pensiun, subsidi kepada perusahaan-perusahaan, dan beasiswa. 
Dengan demikian, kebijakan fiskal meliputi semua tindakan pemerintah berupa tindakan memperbesar atau memperkecil jumlah pungutan pajak, memperbesar atau memperkecil government expenditure dan atau government transfer yang bertujuan untuk mempengaruhi perekonomian menuju keadaan yang diiginkan. Dengan kebijakan fiskal pemerintah antara lain dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional, kesempatan kerja, investasi nasional, distribusi penghasilan, dan sebagainya.
Dalam literatur-literatur keuangan negara, ada beberapa teori yang memberikan pembenaran bagi negara untuk memungut pajak dengan cara yang dipaksakan.[3]
Teori gaya beli. Menurut teori ini fungsi pemungutan pajak yaitu mengambil gaya beli dari rumah tangga dalam masyarakat untuk rumah tangga negara dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dengan tujuan untuk kesejarahteraan masyarakat secara keseluruhan.
 Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations mengemukakan empat asas pemungutan pajak yang lazim disebut four canons of taxation atau the four maxim yaitu :[4]
1.       Equality (persamaan). Menurut asas ini negara tidak boleh mengadakan diskriminasi di antara para wajib pajak.
2.       Certainty (kepastian). Asas ini menekankan bahwa wajib pajak harus jelas dan pasti tentang waktu, jumlah, dan cara pembayaran pajak. 
3.       Conviniency of Payment (asas menyenangkan). Pajak seharusnya dipungut pada waktu dengan cara yang paling menyenangkan bagi para wajib pajak. 
4.        Low cost of collection (asas efisiensi). Asas ini menekankan bahwa biaya pemungutan pajak tidak boleh lebih dari hasil pajak yang akan diterima
Sedangkan fungsi pajak biasanya dibagi menjadi dua yaitu fungsi budgetaing dan fungsi mengatur. 
1)      Fungsi Budgetaing yaitu memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara. Di antara para sarjana ada yang berpendapat bahwa pajak haruslah ditujukan semata-mata untuk menutup biaya yang harus dikeluarkan pemerintah dalam menunaikan tugasnya. 
2)      Fungsi mengatur (regulerend). Menurut fungsi ini, pajak juga berfungsi untuk mengatur, sebagai usaha pemerintah untuk turut campur dalam segala bidang guna menyelenggarakan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh pemerintah yang letaknya di luar bidang keuangan dan fungsi mengatur banyak ditujukan kepada sektor swasta.[5] 
Fungsi mengatur sangat penting peranannya sebagai alat kebijaksanaan pemerintah (fiscal policy) dalam menyelenggarakan politiknya di segala bidang. Bahkan dalam negara modern, fungsi mengatur justru menjadi tujuan politik dari pajak. Dalam fungsi mengatur inilah terletak suatu lapangan yang luas bagi perpajakan, baik dalam bidang ekonomi maupun dalam bidang sosial budaya.
Dari pembahasan di atas tampak bahwa pajak merupakan instrumen kebijakan fiskal yang paling diandalkan. Hal ini karena pajak bersifat lebih longgar dan fleksibel sehingga dapat ditetapkan oleh pemerintah untuk memenuhi target- target pembangunan ekonomi suatu negara.
Negara dalam pengelolaan zakat pun perlu campur tangan. Hal ini disebabkan. Pertama, Pemungutan zakat dapat dipaksakan berdasarkan firman Allah dalam surat al-Tawbah (9) ayat 103. Satu-satunya lembaga yang mempunyai otoritas untuk melakukan pemaksaan seperti itu dalam sistem demokrasi adalah negara lewat perangkat pemerintahan, seperti halnya pengumpulan pajak. Apabila hal ini disepakati, maka zakat akan menjadi salah satu sumber penerimaan negara.
Kedua, zakat mempunyai potensi untuk turut membantu pencapaian sasaran pembangunan nasional. Dana zakat yang sangat besar sebenarnya cukup berpotensi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat jika disalurkan secara terprogram dalam rencana pembangunan nasional.
Ketiga, agar dana zakat dapat disalurkan secara tepat, efisien dan efektif sehingga mencapai tujuan zakat itu sendiri seperti meningkatkan taraf hidup masyarakat. hasil itu dapat ditingkatkan kalau pengumpulan dan pengelolaannya itu dilakukan oleh negara melalui perangkat-perangkatnya.
Keempat, memberikan kontrol kepada pengelola negara. Salah satu penyakit yang masih menggerogoti keuangan Indonesia dan negara-negara Muslim lainnya adalah korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara. Masuknya dana zakat ke dalam perbendaharaan negara diharapkan akan menyadarkan mereka bahwa di antara uang yang dikorupsi itu terdapat dana zakat yang tidak sepantasnya dikorupsi juga.
Zakat merupakan kewajiban keagamaan yang bukan inovasi Al-Qur`an. Konsep pembayaran pajak keagamaan telah ada di Babilonia kuno yang harus dibayarkan oleh semua kelas penduduk dari raja sampai rakyat biasa. Pembayaran tersebut dapat berupa hasil pertanian maupun dalam bentuk uang (Zaman, 1996: 167).
Kewajiban zakat atau pajak keagamaan ini juga dapat ditemukan dalam Perjanjian Lama (Lev. 27:30; Deut. 14:22; Num. 18:21; Neh. 11:37). Hanya saja obyek dan jumlah zakat yang dikeluarkan berbeda dengan konsep zakat dalam Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW.
Di samping itu, secara historis hal ini pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khatab yang juga memungut zakat dari kaum Nasrani Bani Taghlib. Pada mulanya, Umar telah memutuskan untuk menarik jizyah dari mereka, tetapi mereka memprotesnya. Akhirnya, Umar memerintahkan untuk memungut zakat dengan melipatgandakan jumlah zakat yang harus mereka bayar.[6]
Selain subyek zakat yang berupa individu (person), zakat juga dapat dikenakan kepada badan hukum (recht person) sebagaimana halnya pajak. Badan-badan hukum tersebut seperti perusahaan-perusahaan yang memiliki kekayaan baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak. Zakat yang dikenakan kepada badan-badan hukum tersebut diambil dari saham dan keuntungan perusahaan-perusahaan tersebut (Qardhawi, 1997: 490-497).
Dengan demikian, dapat ditarik sebuah “benang merah” bahwa perintah zakat merupakan perintah yang universal. Dengan demikian, dalam konteks kebijakan fiskal negara, pajak keagamaan (Islam : zakat) dapat dikenakan kepada seluruh warga negara, tanpa melakukan diskriminasi keagamaan.
Dalam Al-Qur`an harta dikeluarkan zakatnya yaitu emas dan perak (Q.S. 9:34), tanaman dan buah-buahan (Q.S. 6:141), hasil usaha (Q.S. 2:276) Barang- barang tambang yang dikeluarkan dari perut bumi (Q.S. 6:141).  Selain jenis kekayaan yang disebutkan tersebut, Al-Qur`an hanya merumuskan apa yang wajib dizakatkan dengan rumusan yang sangat umum yaitu dengan kata “kekayaan” (amwāl) (Q.S. 9:103; 4:52).[7]
Kemudian Nabi yang menafsirkan tuntutan Al-Qur`an yang masih umum, menerangkan yang masih samar, memperkhusus yang masih terlalu umum, memberi contoh konkrit pelaksananaanya, dan membuat prinsip-prinsip aktual dan bisa diterapkan dalam kehidupan manusia sesuai dengan konteks waktu itu.
Untuk konteks kehidupan perekonomian sekarang yang lebih banyak bertumpu pada sektor industri dan jasa ketimbang pada olah pertanian dan peternakan yang tradisional. Dengan pemahaman seperti, zakat dapat dipungut dari berbagai bentuk kekayaan yang diperoleh dari berbagai jenis usaha yang berkembang pada zaman modern sekarang ini seperti, zakat investasi pabrik, gedung, zakat profesi, dan zakat saham dan obligasi. Dengan demikian, obyek zakat dapat mencakup semua jenis kekayaan baik yang dipunyai perorangan (person) atau badan hukum (recht person).
Menurut para fuqaha ketentuan tentang tarif zakat yang telah ditentukan oleh Rasulullah SAW 14 abad silam tidak dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan ekonomi karena akan menyebabkan pergeseran esensi zakat (Zaman, 1991: 63).
Menyangkut besar kecilnya tarif atau kadar zakat secara absolut yang harus dibayar oleh masyarakat, Rasulullah s.a.w. menetapkan bahwa hal itu ditentukan oleh berat ringannya tantangan keadilan dan kesejahteraan yang dihadapi.
Hal ini berarti bahwa apabila tantangan keadilan dan kemaslahatan ditemukan lebih berat pada masyarakat yang lain, seperti dalam kehidupan masyarakat modern sekarang ini, tarif yang ditentukan Nabi Muhammad Saw tersebut tidak ada halangan untuk diperbesar. Kalau perlu sistem tarif pajak progresif bisa diterapkan (Rais, 1987: 58-62).
Sasaran distribusi zakat disebutkan dalam Al-Qur`an surat al-Tawbah:60. Dalam ayat tersebut ada 8 kelompok sasaran pendistribusian zakat yaitu fakir, miskin, amil, mu’allaf, membebaskan budak (riqāb), orang yang berutang (gharimīn), fī sabīlillah, dan ibn sabīl. Berikut dijelaskan masing-masing dan penafsirannya sesuai dengan konteks sekarang.[8]
1.     Fakir
Orang yang tidak mempunyaiharta dan usaha, atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya. kelompok fakir keadaanya lebih kurang beruntung dibanding dengan kelompok miskin. 
1)          Pangan dengan kandungan kalori dan protein yag memungkinkan pertumbuhan fisik seara wajar;
2)          Sandang yang dapat menutupi aurat dan melindungi gangguan cuaca;
3)          Papan yang dapat memenuhi kebutuhan berlindung dan membina kehidupan keluarga secara layak;
4)          Pendidikan yang memungkinkan pihak bersangkutan mengembangkan tiga potensi dasarnya selaku manusia: kognitif, afektif, dan psikomotorik.  
2.     Miskin. 
 Pada Umumnya para fuqaha menetapkan kebutuhan pokok hanya dalam tiga hal yaitu pangan, sandang, dan papan, dan kebutuhan tersebut sangat minimalis atau sekedar untuk bertahan hidup. Untuk konteks sekarang, konsep kebutuhan pokok seperti itu jelas perlu penyesuaian. Bukan saja kuantitasnya tetapi juga kualitasnya sehigga dengan kebutuhan pokok tersebut manusia bisa hidup secara wajar (Mas’udi, 1991:. 149) . Bedanya,
Dengan demikian, dana zakat dapat digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pertanian sebagai tumpuan kesejahteraan ekonomi rakyat dan pengerian yang luas, pembangunan sektor industri yang secara langsung berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat banyak,. Di samping itu, dana zakat juga dapat digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dasar sampai tinggi untuk setiap warga yang memerlukan, pengadaan sarana dan prasarana kesehatan bagi rakyat, dan pengadaan sarana dan prasarana lain yang erat hubungannya dengan usaha menyejahterakan rakyat yang berada pada atau di bawah garis kemiskinan.
3.     ‘Amilīn. 
Dalam literatur-literatur fiqh yang disebut dengan ‘āmil zakat adalah imam, khalifah atau amir. Hal ini menunjukkan bahwa yang disebut ‘āmil adalah instasi pemerintah yang bertugas secara khusus untuk memungut dan mengelola zakat.
Dengan demikian, apabila dikaitkan dengan hak penerimaan dana zakat, yang disebut āmil adalah orang-orang dan atau fungsi-fungsi yang terlibat dalam salah satu dari bidang tanggung jawab sebagai berikut (Mas’udi, 1991: 151):
Pengontrol kebijakan zakat sebagaimana disepakati oleh rakyat wajib zakat. 
1)          Aparat pemungut atau pencatat zakat.
2)          Aparat administrasi perzakatan.
3)          Segenap aparat departemen teknis yang bekerja untuk kesejahteraan rakyat dengan dana zakat. 
Semua orang yang terlibat dalam salah satu dari empat tugas tersebut berhak menerima bagian dari dana zakat dalam ukuran yang disepakati.


4.     Muallaf. 
Secara harfiah “muallafati qulūbuhum” dalam surat al-Tawbah:60 berarti orang yang sedang dijinakkan artinya. Dengan meminjam ijtihad Umar, pembujukan hati tersebut bukan semata bertujuan agar mereka tetap masuk dalam komunitas Muslim, tetapi lebih agar mereka memilih jalan hidup sesuai dengan jalan hidup kaum Muslim yang sebenarnya, yaitu jalan hidup yang sesuai dengan fitrah manusia.
Dengan pengertian ini, maka dana zakat dapat digunakan untuk menyadarkan kembali anggota masyarakat yang terperosok ke jalan hidup yang berlawanan dengan fitrah kemanusiaan seperti penyalahgunaan narkotika dan sejenisnya.
5.     Riqāb. 
Secara harfiah riqāb adalah orang dengan status budak. Untuk masa sekarang, manusia dengan status budak belian seperti ini sudah tidak ada lagi. Akan tetapi, apabila dilihat maknanya secara lebih dalam arti riqāb merujuk pada kelompok manusia yang tertindas dan dieksploitasi oleh manusia lain, baik secara personal maupun struktural.
Dengan pengertian ini, dana zakat untuk kategori riqāb dapat digunakan untuk “memerdekakan” orang atau kelompok masyarakat yang sedang dalam keadaan tertindas dan kehilangan haknya untuk menentukan arah hidupnya sendiri. Dengan demikian, dana zakat dapat digunakan untuk membantu buruh-buruh rendahan dan kuli-kuli kasar dari hegemoni majikan mereka dan lain-lain(Mas’udi, 1991: 156). 
6.     Gharimīn. 
Secara harfiah “gharimīn” adalah orang-orang yang tertindih hutang. Untuk konteks sekarang, pengertian ini masih relevan. Akan tetapi, di samping penggunaan dana zakat yang bersifat kuratif atau memberikan bantuan setelah terjadinya kebangkrutan atau kepailitan orang yang berutang tersebut, dana zakat seharusnya juga dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kebangkrutan tersebut dengan menyuntikkan dana agar usaha seseorang yang terancam bangkrut dapat pulih kembali dan tidak jadi pailit.  
7.     Fī sabīlillāh 
Menurut Masdar F. Mas’udi, istilah “fī sabīlillāh” memiliki dua pengertian. Dalam pengertian negatif, fī sabīlillāh berarti berperang memerangi kekafiran. Sedangkan menurut pengertian positifnya, fī sabīlillāh berarti menegakkan “jalan Allah” itu sendiri (Mas’udi, 1991: 159). Jalan Allah itu diartikan sebagai “cita kebaikan-kebaikan-Nya yang universal, yang mengatasi batas kepercayaan, suku, ras, dan batas-batas formal lainnya.” Rinciannya bisa macam-macam, tetapi pangkalnya adalah kemaslahatan bersama. 
8.      Ibn Sabīl. 
Para fuqaha selama ini mengartikan ibnu sabīl sebagai “musafir yang kehabisan bekal”. Meskipun tidak salah dan masih relevan, namun pengertian ini sangat sempit. Untuk konteks sekarang, pengertian ibnu sabīl dapat dikembangkan bukan sekedar pada “pelancong” yang kehabisan bekal, tetapi juga terhadap orang atau kelompok masyarakat yang “terpaksa” menanggung kerugian atau kemalangan ekonomi karena sesuatu yang tidak disengaja seperti karena bencana alam, wabah penyakit, dan peperangan.
Dengan pengertian ini, maka dana zakat dapat digunakan tidak saja untuk keperluan musafir yang kehabisan bekal, tetapi juga untuk keperluan pengungsi baik karena alasan politik maupun karena alasan lingkungan alam seperti banjir, tanah longsor, kebakaran, dan sebagainya.
Kedelapan kelompok sasaran zakat tersebut dapat dikelompokkan menjadi lima sasaran yaitu (Oran dan Rashid, 1991: 111): 
1.        Redistribusi pendapatan ekonomi dan sosial. 
2.        Tujuan-tujuan politis. 
3.        Administrasi zakat. 
4.        Pembiayaan proyek-proyek sosial. 
5.        Kesejahteraan umum. 
E.    Langkah-Langkah Penelitian
1.       Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library Research). Dalam hal ini penulis memanfaatkan riset pustaka yang mana dalam riset pustaka tidak hanya sekedar membaca dan mencatat literatur namun juga berkenaan dengan kegiatan mengolah bahan penelitian (Mestika Zed, 2004: 3). Dalam konteks ini, peneliti dalam memperoleh data tidak diwujudkan dalam bentuk angka, namun data itu diperoleh dalam bentuk penjelasan dan berbagai uraian yang berbentuk lisan maupun tulisan.         
2.       Metode Penelitian
Metode penelitian ini bersifat deskriptif, menjelaskan analisis korelasional antara zakat sebagai pendapatan ekonomi islam dan pajak sebagai pendapatan pemerintah melalui kebijakan fiskal untuk mensejahterakan masyarakat.
3.       Sumber Data
Yang dimaksud sumber data dalam penelitian ini adalah subyek darimana data ini diperoleh (Arikunto, 2002: 107). Adapun sumber data dalam penelitian ini dibagi menjadi dua, yakni sumber data primer dan sumber data sekunder.
a)       Sumber data primer
Sumber data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung dari obyek penelitian sebagai sumber informasi yang dicari (Moleong, 2001: 112). Dalam aplikasinya, sumber data primer berupa buku karya Nuruddin Mhd. Ali Mas’udi yang berjudul “zakat sebagai instrumen kebijakan fiskal” beserta tulisan-tulisan Nuruddin dalam buku, artikel, majalah koran, maupun di internet.
b)       Sumber data sekunder
 Dalam penelitian ini, penulis menggunakan segala data tertulis yang berhubungan dengan tema yang bersangkutan baik itu dari buku,jurnal, skripsi, tesis, surat kabar dan penelitian-penelitian lain.
4.       Tehnik Pengumpulan Data
Data dalam penelitian ini akan kami kumpulkan menggunakan metode; yang pertama metode dokumentasi. Dokumentasi yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, agenda, dan sebagainya (Arikunto,1998 : 236). Data-data tersebut tidak hanya penulis kumpulkan tetapi juga penulis olah sesuai dengan metodologi yang digunakan. Data yang kami maksud dalam penelitian ini adalah data primer yang telah disebutkan di atas.
Kedua, dengan menggunakan metode wawancara. Wawancara adalah suatu dialog yang dilakukan oleh pewawancara untuk memperoleh informasi dari terwawancara (Arikunto, 1992: 126). Proses wawancara di sini dilakukan secara sistematis dan berlandaskan pada tujuan penelitian guna memperoleh informasi yang akurat dari responden.
5.       Analisis Data
Analisis data adalah proses menguraikan data ke dalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan diinterpretasikan (Singarimbun, 1989: 263). Analisis data bermaksud pertama-tama mengorganisasikan data. Pekerjaan analisis data dalam hal ini ialah mengatur, mengurutkan, mengelompokkan, memberikan kode dan mengkategorikannya (Moleong, 2004: 103). Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah analisis manajemen zakat.












Daftar Pustaka

Al-Qardawi, Yusuf. 1997. Hukum Zakat, Edisi terjemahan (Bogor: Litera AntarNusa).
Rasjid, Sulaiman, Haji. 2011. Fiqih Islam (Bandung : Sinar Baru Algensindo).
Ahmed, Shaikh Mahmud. 1947. Economics of Islam (Delhi: Idarat-i Adabiyat-i) 
Ali, Muhamamad Daud. 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf (Jakarta: UI Press) 
Bohari. 2002. Pengantar Hukum Pajak (Jakarta: Raja Grafindo Persada). 
Brotodihardjo, Santoso. 1998. Pengantar Ilmu Hukum Pajak (Bandung: Refika Aditama) 
Chapra, Umer. 2001. Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam. terjemahan The Future of Economics an Islamic Perspective (Jakarta: Gema Insani Press) 
Khan, Muhammad Akram. 1983. Issues in Islamic Economics (Lahore: Islamic Publication Ltd) 
Mas’udi, Masdar Farid. 1991. Agama Keadilan Risalah Zakat (Pajak) dalam Islam (Jakarta: Pustaka Firdaus). 
Nuruddin Mhd. Ali. 2006 . ZAKAT Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal (Jakarta: Rajawali  Pers).


[1] Ali. Nuruddin Mhd. 2006. Zakat sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal (Jakarta : Rajawali Pers), hlm. 7.
[2] F. Mas’udi Masdar. 2005. Menggagas Ulang Zakat sebagai Etika Pajak dan Belanja Negara untuk Rakyat (Bandung : Mizan), hlm. 18 – 19.
[3] Bohari. 2002. Pengantar Hukum Pajak (Jakarta: Raja Grafindo Persada), hlm. 36-38
[4] Ibid, hlm. 41-42
[5] Ibid, hlm. 133
[6] Al-Qardawi, Yusuf. 1997. Hukum Zakat, Edisi terjemahan (Bogor: Litera AntarNusa), hlm. 100 – 102.

[7] Rasjid, Sulaiman, Haji. 2011. Fiqih Islam (Bandung : Sinar Baru Algensindo), hlm. 193 – 197.

[8] Ibid, hlm. 213 – 215.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer